Belakangan ini, pandemi covid19 telah mengubah pola hidup masyarakat, khususnya pada bidang perekonomian. Saat ini masyarakat tengah menghadapi krisis ekonomi, yang dimana bisa kita lihat dari meningkatnya angka pengangguran di Indonesia.

Tapi tahukah kalian, jika di Indonesia kita mengenal hukum politik tentang perekonomian yang dikenal dengan demokrasi ekonomi. Masih asing kan ditelinga kalian jika mendengar demokrasi ekonomi? Yuk simak artikel berikut untuk memahami pentingnya demokrasi ekonomi!

Sumber gambar : study-aids.co.uk

Indonesia merupakan negara demokrasi yang berideologi Pancasila, yang dimana semua sistem yang ada di Indonesia berdasarkan sistem Pancasila. Termasuk pada sistem ekonomi di Indonesia. Sistem ekonomi Indonesia ialah sistem ekonomi Pancasila atau yang biasa dikenal dengan sistem demokrasi ekonomi.

Sistem demokrasi ekonomi adalah suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasas kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah, dengan kegiatan produksi dilakukan oleh semua, untuk semua dibawah kepemilikan dari anggota-anggota masyarakat.

Dalam pembangunan ekonomi, masyarakat berperan aktif, sementara pemerintah berkewajiban memberikan arahan dan bimbingan serta menciptakan iklim yang sehat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Negara sangat mengakui setiap upaya dan usaha warga negaranya dalam membangun perekonomian. Landasan pokok perekonomian Indonesia ialah tercantum dalam pasal 33 ayat 1,2,3 dan 4 UUD 1945 hasil amandemen yang berbunyi,

·        “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” (Pasal 33 Ayat 1)

·        ”Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” (Pasal 33 Ayat 2)

·        ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” (Pasal 33 Ayat 3)

·        ”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional” (Pasal 33 Ayat 4)

Selain tercantum dalam penjelasan pasal 33 uud 1945, demokrasi ekonomi juga tercantum dalam TAP MPRS No XXIV/MPRS/1966. Kemudian setiap GBHN mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan yang harus dipupuk dan dikembangkan sebagaimana mestinya.

Dari landasan hukum tersebut, sudah jelas bukan? Bahwa demokrasi ekonomi sangat berperan penting untuk menunjang kesejahteraan masyarakat. 

Sumber gambar : study-aids.co.uk

Namun pada kenyataanya, semua itu hanya angin surga yang diimpikan para penggagas dan pendiri republik ini. Sementara yang berjalan dan dipraktikkan selama ini justru sebaliknya. Konsep yang menjadi landasan hukum pada praktik demokrasi ekonomi semata mata hanya sekedar teori dan konsep belaka. Diikuti dengan perkembangan jaman saat ini, dimana banyak terjadi kesenjangan ekonomi, perubahan hidup masyarkat dan hal-hal yang menyimpang dari demokrasi ekonomi

Tanah, air, dan bahkan udara yang kita jawat secara turun-temurun dari nenek moyang kita hanya namanya kita yang punya, tetapi praktis seluruhnya mereka yang kuasai. Kita hanya menguasai secara de jure di atas kertas, de facto dikuasai kapitalis mancanegara dan konglomerat nonpribumi

Mengapa hal ini bisa terjadi? Lantas bagaimana cara kita menanggulangi agar mimpi demokrasi ekonomi kembali bangkit?

Meredupnya demokrasi ekonomi yang terjadi ialah karena kita sendiri. Perubahan-perubahan global yang tidak disaring dengan baik, sehingga mengakibatkan masuknya pengaruh budaya asing yang menciptakan kebebasan di wilayah kita sendiri. Alhasil sifaf-sifat dan sikap yang menyimpang dari demokrasi ekonomi semakin berkembang. Selain itu, nilai-nilai yang ada pada landasan hukum kian terabaikan dan dimenangkan oleh golongan konglomerat untuk merampas hak demokrasi ekonomi.

Indonesia kini tengah dijajah, berjuang melawan saudara-saudaranya sendiri yang memiliki sifat serakah. Dan untuk membangkitkan kembali mimpi demokrasi ekonomi pada masa kini, kita hanya perlu menerapkan keyakinan pada diri kita sendiri. Yaitu, kembali untuk selalu menerapkan dan memberi aksi nyata dan contoh yang positif dari konsep dan landasan demokrasi ekonomi yang sudah ada, yaitu dari apa yang tercantum dalam pasal 33 dan 34 UUD 1945.

Dari banyaknya badan usaha ekonomi yang ada di Indonesia, “Koperasi” merupakan Badan usaha yang tergolong badan hukum namun berbeda dengan badan usaha yang berbadan hukum lainnya. Yang membedakannya terdapat pada tujuan dan kedudukan Koperasi. Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 

Sumber gambar : blog.rismedia.com

Landasan hukum pada koperasi memang merupakan landasan hukum dari demokrasi ekonomi. Dan koperasi adalah salah satu wujud nyata yang memberikan bantuan untuk membangun dan menunjang kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu, mari kita dukung peran koperasi untuk bangkitkan demokrasi ekonomi


Referensi :

 https://www.kompasiana.com/alfi_99/5815e3f9e1afbd661002ccd6/demokrasi-ekonomi-di-indonesia

https://www.gurupendidikan.co.id/sistem-ekonomi-demokrasi/

http://pusdi-ebi.feb.unpad.ac.id/demokrasi-ekonomi-di-masa-depan-indonesia/

https://kema.unpad.ac.id/meredupnya-kembali-demokrasi-di-indonesia/

https://medium.com/334455-demokrasi-ekonomi/urgensi-demokrasi-ekonomi-pandemi-dinasti-dan-korupsi-37739dae1419

https://nasional.kompas.com/read/2011/12/22/02061513/kembali.ke.pasal.33.uud.1945?page=all