Belakangan ini, pandemi covid19 telah mengubah pola hidup
masyarakat, khususnya pada bidang perekonomian. Saat ini masyarakat tengah
menghadapi krisis ekonomi, yang dimana bisa kita lihat dari meningkatnya angka
pengangguran di Indonesia.
Tapi tahukah kalian, jika di Indonesia kita mengenal hukum politik
tentang perekonomian yang dikenal dengan demokrasi ekonomi. Masih asing kan
ditelinga kalian jika mendengar demokrasi ekonomi? Yuk simak artikel berikut
untuk memahami pentingnya demokrasi ekonomi!
![]() |
| Sumber gambar : study-aids.co.uk |
Indonesia merupakan negara
demokrasi yang berideologi Pancasila, yang dimana semua sistem yang ada di
Indonesia berdasarkan sistem Pancasila. Termasuk pada sistem ekonomi di
Indonesia. Sistem ekonomi Indonesia ialah sistem ekonomi Pancasila atau yang
biasa dikenal dengan sistem demokrasi ekonomi.
Sistem demokrasi ekonomi adalah
suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah
Pancasila dan UUD 1945 yang berasas kekeluargaan dan kegotongroyongan dari,
oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah, dengan
kegiatan produksi dilakukan oleh semua, untuk semua dibawah kepemilikan dari
anggota-anggota masyarakat.
Dalam pembangunan ekonomi,
masyarakat berperan aktif, sementara pemerintah berkewajiban memberikan arahan
dan bimbingan serta menciptakan iklim yang sehat guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
Negara sangat mengakui setiap
upaya dan usaha warga negaranya dalam membangun perekonomian. Landasan pokok
perekonomian Indonesia ialah tercantum dalam pasal 33 ayat 1,2,3 dan 4 UUD 1945
hasil amandemen yang berbunyi,
·
“Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan” (Pasal 33 Ayat 1)
·
”Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”
(Pasal 33 Ayat 2)
·
”Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat” (Pasal 33 Ayat 3)
·
”Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional” (Pasal 33 Ayat 4)
Selain tercantum dalam penjelasan
pasal 33 uud 1945, demokrasi ekonomi juga tercantum dalam TAP MPRS No
XXIV/MPRS/1966. Kemudian setiap GBHN mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai
dasar pelaksanaan pembangunan yang harus dipupuk dan dikembangkan sebagaimana mestinya.
Dari landasan hukum tersebut,
sudah jelas bukan? Bahwa demokrasi ekonomi sangat berperan penting untuk
menunjang kesejahteraan masyarakat.
![]() |
| Sumber gambar : study-aids.co.uk |
Namun pada kenyataanya, semua itu hanya angin surga yang diimpikan para
penggagas dan pendiri republik ini. Sementara yang berjalan dan dipraktikkan
selama ini justru sebaliknya. Konsep yang menjadi landasan hukum pada
praktik demokrasi ekonomi semata mata hanya sekedar teori dan konsep belaka.
Diikuti dengan perkembangan jaman saat ini, dimana banyak terjadi kesenjangan
ekonomi, perubahan hidup masyarkat dan hal-hal yang menyimpang dari demokrasi
ekonomi
Tanah, air, dan
bahkan udara yang kita jawat secara turun-temurun dari nenek moyang kita hanya
namanya kita yang punya, tetapi praktis seluruhnya mereka yang kuasai. Kita
hanya menguasai secara de jure di atas kertas, de facto dikuasai kapitalis
mancanegara dan konglomerat nonpribumi
Mengapa hal ini bisa terjadi? Lantas bagaimana cara kita menanggulangi agar mimpi demokrasi ekonomi kembali bangkit?
Meredupnya demokrasi ekonomi yang
terjadi ialah karena kita sendiri. Perubahan-perubahan global yang tidak
disaring dengan baik, sehingga mengakibatkan masuknya pengaruh budaya asing
yang menciptakan kebebasan di wilayah kita sendiri. Alhasil sifaf-sifat dan
sikap yang menyimpang dari demokrasi ekonomi semakin berkembang. Selain itu,
nilai-nilai yang ada pada landasan hukum kian terabaikan dan dimenangkan oleh
golongan konglomerat untuk merampas hak demokrasi ekonomi.
Indonesia kini tengah dijajah, berjuang melawan saudara-saudaranya sendiri yang memiliki sifat serakah. Dan untuk membangkitkan kembali mimpi demokrasi ekonomi pada masa kini, kita hanya perlu menerapkan keyakinan pada diri kita sendiri. Yaitu, kembali untuk selalu menerapkan dan memberi aksi nyata dan contoh yang positif dari konsep dan landasan demokrasi ekonomi yang sudah ada, yaitu dari apa yang tercantum dalam pasal 33 dan 34 UUD 1945.
Dari banyaknya badan usaha ekonomi
yang ada di Indonesia, “Koperasi” merupakan Badan usaha yang tergolong badan
hukum namun berbeda dengan badan usaha yang berbadan hukum lainnya. Yang
membedakannya terdapat pada tujuan dan kedudukan Koperasi. Koperasi
bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
![]() |
| Sumber gambar : blog.rismedia.com |
Landasan hukum pada koperasi memang
merupakan landasan hukum dari demokrasi ekonomi. Dan koperasi adalah salah satu
wujud nyata yang memberikan bantuan untuk membangun dan menunjang kesejahteraan
masyarakat. Maka dari itu, mari kita dukung peran koperasi untuk bangkitkan demokrasi
ekonomi.
Referensi :
https://www.kompasiana.com/alfi_99/5815e3f9e1afbd661002ccd6/demokrasi-ekonomi-di-indonesia
https://www.gurupendidikan.co.id/sistem-ekonomi-demokrasi/
http://pusdi-ebi.feb.unpad.ac.id/demokrasi-ekonomi-di-masa-depan-indonesia/
https://kema.unpad.ac.id/meredupnya-kembali-demokrasi-di-indonesia/
https://nasional.kompas.com/read/2011/12/22/02061513/kembali.ke.pasal.33.uud.1945?page=all




0 Komentar